BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Waktu Tanggapan SP2DK Bisa Diperpanjang, Bagaimana Caranya?

Medina Kyara Putrifidi21 Januari 2026
Ukuran teks
0/0

Jika sebelumnya pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ/2022 wajib pajak diberikan kesempatan untuk merespons SP2DK paling lama 14 hari kalender, pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) terdapat pengaturan baru terkait batas waktu penyampaian tanggapan SP2DK.

Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan SP2DK

PMK 111/2025 memungkinkan wajib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan menjadi 7 hari maksimal setelah jangka waktu normal penyampaian tanggapan berakhir, yaitu 14 hari terhitung sejak:

  1. tanggal penerbitan SP2DK apabila disampaikan melalui akun Coretax wajib pajak;
  2. tanggal pengiriman SP2DK melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam Coretax;
  3. tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui faksimile jika disampaikan menggunakan faksimile;
  4. tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, jasa, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  5. tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarganya.

Cara Memperpanjang Jangka Waktu Tanggapan SP2DK

Untuk dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan SP2DK, wajib pajak harus membuat pemberitahuan perpanjangan tertulis dan kemudian disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit SP2DK tersebut.

Penyampaian pemberitahuan perpanjangan tanggapan SP2DK dapat dilakukan melalui:

  1. akun Coretax wajib pajak, apabila wajib pajak telah melakukan aktivasi akun dan pemberitahuan perpanjangan penyampaian tanggapan telah tersedia saluran penyampaian melalui akun wajib pajak;
  2. pos, jasa ekspedisi atau kurir ke KPP penerbit SP2DK; atau
  3. secara langsung ke KPP penerbit SP2DK.

Pemberitahuan perpanjangan tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak harus sudah diterima oleh KPP penerbit SP2DK sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan normal berakhir.

TopikSP2DKpengawasan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org