BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun

Daffa Yasril Nurmansyah25 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR TV Parlemen.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, yakni sebesar Rp735 triliun. Jumlah anggaran tersebut tidak mengakomodasi usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang sebelumnya dibahas pada Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD, Rabu (16/9/2026), yakni meningkatkan alokasi TKD menjadi Rp780,22 triliun.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie menjelaskan bahwa alokasi TKD dalam RAPBN 2027 pada dasarnya tidak mengalami perubahan. Dana Bagi Hasil (DBH) yang disepakati yakni sebesar Rp63,364 triliun, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) tetap sebesar Rp415 triliun.
Adapun komponen TKD lainnya terdiri atas Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,52 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp16,846 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1,1 triliun, Dana Desa Rp7,7 triliun, dan Dana Insentif Fiskal Rp2,25 triliun.
Sebelumnya, DPD RI mengusulkan agar alokasi TKD dalam RAPBN 2027 ditingkatkan menjadi Rp780,22 triliun. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dalam Sidang Paripurna II DPD RI. 
Dalam pertimbangannya, Ahmad menilai bahwa terdapat ketimpangan dalam alokasi belanja pemerintah pusat dan TKD dalam RAPBN 2027. Pemerintah sebelumnya menetapkan rentang belanja negara sebesar 11,07% hingga 12,01% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan alokasi untuk TKD berada pada rentang 2,55% hingga 2,79% PDB.
DPD juga menyoroti adanya tren penurunan alokasi TKD dalam belanja negara. Adapun alokasi TKD disebut turun dari 28,24% pada 2023 menjadi 17,94% pada 2027. Sebaliknya, dalam hal alokasi belanja pemerintah pusat terdapat peningkatan dari 71,76% menjadi 82,06% dalam periode yang sama.
Selain alokasi belanja, Ahmad juga turut menyoroti besarnya anggaran pembayaran bunga utang pemerintah pada 2027, yakni mencapai Rp650,31 triliun. Nilai tersebut mendekati jumlah alokasi TKD sebesar Rp735 triliun yang akan disalurkan kepada lebih dari 500 kabupaten/kota dan lebih dari 75 ribu desa.

TopikBerita Pajakapbn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Siapa Saja yang Dimaksud dengan Pihak Afiliasi?25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org