

Sebelum membuat dokumen harga transfer (TP Doc), perusahaan perlu memperhatikan apakah terdapat transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi. Lalu siapa saja yang disebut pihak berafiliasi? Apakah parent company, subsidiary company, sister company bisa langsung disimpulkan menjadi pihak afiliasi?
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan istimewa antara wajib pajak diklasifikasikan ke dalam 3 kriteria. Pertama, didasarkan pada penyertaan modal. Hubungan istimewa dianggap ada apabila wajib pajak memiliki penyertaan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling rendah 25% pada wajib pajak lain. Selain itu, kriteria ini juga mencakup hubungan antara wajib pajak yang menyertakan modalnya paling rendah 25% pada 2 wajib pajak atau lebih, serta hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir tersebut.
Kedua, didasarkan pada aspek penguasaan. Hubungan istimewa terjadi apabila wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, atau apabila terdapat 2 maupun lebih wajib pajak yang berada di bawah penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, didasarkan pada hubungan keluarga. Wajib pajak dianggap memiliki hubungan istimewa apabila terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Dalam praktiknya, terkadang perusahaan menganggap bahwa pengertian pihak afiliasi adalah sama dengan pihak berelasi yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 224. Pada PSAK 224 dijelaskan bahwa pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangan (LK) entitas tersebut (entitas pelapor).
Orang/anggota keluarga dekatnya dianggap memiliki relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut memiliki:
Sementara, untuk entitas berelasi dengan entitas pelapor dianggap memiliki relasi jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
Walaupun memiliki beberapa kesamaan pengaturan dengan PSAK 224, terdapat juga perbedaan pengaturan dengan UU PPh. Dengan demikian, untuk pembuatan TP Doc seyogyanya wajib pajak tetap mengacu pada ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami