BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Siapa Saja yang Dimaksud dengan Pihak Afiliasi?

Medina Kyara Putrifidi25 September 2026
Ukuran teks
0/0
jannoon28 / freepik

Sebelum membuat dokumen harga transfer (TP Doc), perusahaan perlu memperhatikan apakah terdapat transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi. Lalu siapa saja yang disebut pihak berafiliasi? Apakah parent company, subsidiary company, sister company bisa langsung disimpulkan menjadi pihak afiliasi?

Pihak Afiliasi Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan istimewa antara wajib pajak diklasifikasikan ke dalam 3 kriteria. Pertama, didasarkan pada penyertaan modal. Hubungan istimewa dianggap ada apabila wajib pajak memiliki penyertaan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling rendah 25% pada wajib pajak lain. Selain itu, kriteria ini juga mencakup hubungan antara wajib pajak yang menyertakan modalnya paling rendah 25% pada 2 wajib pajak atau lebih, serta hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir tersebut.

Kedua, didasarkan pada aspek penguasaan. Hubungan istimewa terjadi apabila wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, atau apabila terdapat 2 maupun lebih wajib pajak yang berada di bawah penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Ketiga, didasarkan pada hubungan keluarga. Wajib pajak dianggap memiliki hubungan istimewa apabila terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pihak Berelasi Menurut PSAK 224

Dalam praktiknya, terkadang perusahaan menganggap bahwa pengertian pihak afiliasi adalah sama dengan pihak berelasi yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 224. Pada PSAK 224 dijelaskan bahwa pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangan (LK) entitas tersebut (entitas pelapor).

Orang/anggota keluarga dekatnya dianggap memiliki relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut memiliki: 

  1. Memiliki pengendalian/pengendalian bersama atas entitas pelapor;
  2. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
  3. Merupakan personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor. 

Sementara, untuk entitas berelasi dengan entitas pelapor dianggap memiliki relasi jika memenuhi salah satu kriteria berikut: 

  1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama. Maksudnya, entitas induk, anak, dan sesama entitas anak saling berelasi dengan entitas lainnya.
  2. Satu entitas adalah entitas asosiasi/ventura bersama dari entitas lain. (atau entitas asosiasi/ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, di mana entitas lain tersebut anggotanya).
  3.  Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
  4. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
  5. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor/entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitias sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
  6. Entitas yang dikendalikan/dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam ketentuan orang/anggota keluarga dekat.
  7. Orang yang diidentifikasi dalam memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota manajemen kunci entitas.
  8. Entitas, atau anggota dari kelompok di mana entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada entitas pelapor/kepada entitas induk dari entitas pelapor.

Walaupun memiliki beberapa kesamaan pengaturan dengan PSAK 224, terdapat juga perbedaan pengaturan dengan UU PPh. Dengan demikian, untuk pembuatan TP Doc seyogyanya wajib pajak tetap mengacu pada ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

Topiktransfer-pricingkonsep-transfer-pricingtransaksi_afiliasi
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org