BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Update! Ini 3 Tipe Pemeriksaan yang Dapat Dilakukan DJP

Redaksi Ortax17 Februari 2025
Ukuran teks
0/0

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) memperbarui regulasi mengenai pemeriksaan pajak. PMK 15/2025 mengklasifikasikan pemeriksaan pengujian kepatuhan menjadi tiga tipe, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, atau pemeriksaan spesifik.

Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan menguji kepatuhan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Berbeda dengan Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus dilakukan terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Sementara itu, Pemeriksaan Spesifik dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dilakukan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Berdasarkan tipenya, pemerintah juga mengatur kembali jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan menguji kepatuhan. Merujuk Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2025, Pemeriksaan Lengkap dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 bulan. Pemeriksaan Terfokus dilakukan paling lama 3 bulan sedangkan Pemeriksaan Spesifik paling lama 1 bulan. Jangka waktu ini dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.

PMK 15/2025 mencabut tiga ketentuan yaitu PMK Nomor 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya, PMK 256/PMK.03/2014, dan Pasal 105 PMK 18/PMK.03/2021. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Februari 2025.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-kepatuhan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org