BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tidak Penuhi Komitmen Repatriasi? Ini Sanksi dari DJP

Dewa Suartama3 Januari 2022
Ukuran teks
0/0
macrovector / freepik

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022. Peraturan pelaksana telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021. Seperti yang telah diketahui, tarif PPh Final yang dikenakan akan lebih rendah jika Wajib Pajak berkomitmen untuk melakukan repatriasi harta bersih dari luar negeri ke dalam negeri. Namun, Wajib Pajak akan dikenakan PPh Final Tambahan jika repatriasi harta bersih gagal dilakukan.

Pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), Wajib Pajak yang akan melakukan repatriasi wajib melampirkan pernyataan untuk melakukan repatriasi. Peserta PPS, Kebijakan I maupun Kebijakan II, diwajibkan untuk melakukan repatriasi paling lambat pada tanggal 30 September 2022. Selain itu, harta bersih yang telah dialihkan ke Indonesia tidak boleh dialihkan ke luar negeri dalam masa holding period yaitu lima tahun.

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan atas komitmen yang disampaikan pada SPPH. Apabila diketahui Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan repatriasi, DJP akan menerbitkan Surat Teguran. Jika Surat Teguran tidak ditindaklanjuti oleh Wajib Pajak, DJP akan mengenakan PPh Final tambahan bagi peserta PPS.

Pengenaan PPh Final Tambahan dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, dibayar secara sukarela oleh Wajib Pajak. Kedua, melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh DJP. Bagi peserta Kebijakan I, apabila berkomitmen melakukan repatriasi, namun gagal dilakukan, akan dikenakan PPh Final tambahan sebesar 4% (dibayar sukarela) atau 5,5% (melalui SKPKB). Di sisi lain, peserta Kebijakan II akan dikenakan PPh Final tambahan sebesar 5% (dibayar sukarela) atau 6,5% (melalui SKPKB).

PPh Final Tambahan yang dibayar secara sukarela dilaporkan melalui SPT Masa PPh Final. Pembayaran dilakukan Kode Jenis Setoran 107 (Kebijakan I) dan 108 (Kebijakan II). Sedangkan PPh Final Tambahan yang ditagihkan melalui SKPKB, disetor oleh Wajib Pajak dengan Kode Jenis Setoran 317 (Kebijakan I) dan 318 (Kebijakan II).

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelarepatriasi-investasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org