BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tidak Lagi Masuk Cakupan WP GloBE? WP Bisa Ajukan Pencabutan Status

Daffa Yasril Nurmansyah15 September 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang sebelumnya tercakup dalam rezim Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), tetapi pada tahun pajak berjalan memiliki omzet konsolidasi global kurang dari EUR 750 juta selama 2 dari 4 tahun pajak tahun pengenaan GloBE, dapat mengajukan pencabutan status wajib pajak GloBE melalui Coretax DJP. 
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6 Tahun 2026 (PER 6/2026), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak GloBE terdaftar dapat mencabut status wajib pajak GloBE  secara jabatan atau berdasarkan permohonan. 
Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) PER 6/2026, permohonan pencabutan status wajib pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui menu Pencabutan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE oleh akun penanggung jawab/person in charge (PIC). Berikut langkah-langkah pencabutan status wajib pajak GloBE melalui Coretax:

  1. Mula-mula PIC login ke akun Coretax, kemudian klik profil akun, lalu impersonate ke akun wajib pajak badan.
  2. Klik menu Portal Saya, lalu pilih Pencabutan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
  3. Dalam formulir pencabutan, sejumlah informasi akan ditampilkan oleh sistem. Wajib pajak perlu memastikan data yang ditampilkan telah sesuai serta mengisi alasan pencabutan status.
  4. Setelah permohonan pencabutan diajukan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pencabutan Status Wajib Pajak GloBE ke akun Wajib Pajak.

Selain pencabutan status, Coretax DJP juga menyediakan fitur perubahan data wajib pajak GloBE bagi wajib pajak yang masih tercakup dalam rezim GloBE tetapi perlu memperbarui informasi yang sebelumnya disampaikan saat pendaftaran status GloBE. 
Perubahan data wajib pajak dilakukan melalui menu Perubahan Data Wajib Pajak GloBE oleh PIC melalui Coretax DJP. Adapun data wajib pajak GloBE yang dapat diubah oleh PIC antara lain:

  1. Identitas Wajib Pajak; 
  2. Identitas Entitas Induk Utama; 
  3. Identitas Grup PMN; 
  4. Alamat Korespondensi; serta 
  5. Kontrak Administratif.
Topikpajak_globalpemajakan_globalkonsensus_pemajakan_globalwajib_pajakkewajiban_wajib_pajakcoretaxglobal-minimum-tax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org