BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Terapkan MFA untuk Login Akun, DJP Imbau WP Waspada

Redaksi Ortax4 Desember 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Melalui akun resmi Instagram-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa saat ini sistem DJP telah menerapkan multi-factor authentication (MFA) untuk masuk atau login ke akun DJP Online wajib pajak.

MFA adalah sebuah metode keamanan yang membutuhkan lebih dari satu faktor untuk membuktikan identitas pengguna. “DJP menerapkan lanjutan sandi kerahasiaan untuk menghindari pencurian akun,” dikutip dari unggahan DJP.

Sistem MFA akan mengirimkan token kepada wajib pajak. Token tersebut kemudian diinput agar wajib pajak bisa masuk ke akun DJP Online. Saat ini wajib pajak dapat memilih salah satu dari dua opsi MFA, yakni melalui email dan SMS. Nantinya, MFA juga akan dapat dilakukan dengan aplikasi M-Pajak. Apabila terjadi kendala proses verifikasi karena email atau nomor handphone tidak sesuai, wajib pajak dapat melakukan perubahan/pemutakhiran data.

Dalam unggahannya, DJP juga mengingatkan kepada wajib pajak bahwa DJP hanya menggunakan akun WhatsApp yang terverifikasi dengan nomor +62822-3000-9880. DJP tidak pernah menghubungi wajib pajak melalui nomor telepon atau nomor WhatsApp tidak terverifikasi dengan:

  • melampirkan file APK;
  • meminta mengunduh aplikasi apa pun;
  • meminta verifikasi data sensitif seperti nama ibu kandung dan alamat; atau
  • meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran pajak.

Jika mendapati nomor yang meminta untuk melakukan hal tersebut, wajib pajak diminta untuk tidak menanggapi atau memenuhi permintaan tersebut. Wajib pajak diminta untuk tetap waspada dan dapat mengadukan tindakan penipuan melalui laman aduannomor.id atau aduankonten.id.

Topikberita_pajaklayanan-djp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org