BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

TAXACTION 2017

Redaksi Ortax16 Maret 2017
Ukuran teks
0/0
1770_5Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPH untuk pengampunan pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 dan laporan penempatan harta tambahan.
Ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan secara umum
  1. tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan
  2. dalam hal Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan:
    1. nilai harta bersih dimaksud dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca dan
    2. aktiva berwujud dan/atau aktiva tidak berwujud tidak dapat disusutkan dan/atau diamortisasikan untuk tujuan perpajakan 
Pelaporan harta dan utang dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Surat Keterangan
 
Seluruh harta dan utang dalam SPH serta harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016 dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
laporan TA 1
 
Matriks Ringkasan Pelaporan Tambahan Harta SPH pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 
 
LaporTA2
Pelaporan penghasilan dari harta dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Surat Keterangan
Penghasilan   Pelaporan
Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri dilaporkan dan dikenai PPh sesuai dengan jenis penghasilannya.
Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri yang dilaporkan pada tabel "Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya"dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, pemotongan atau pemungutan PPh tersebut diperhitungkan sebagai kredit pajak
Penghasilan dari harta yang berada di luar negeri dilaporkan pada kolom Penghasilan Neto Luar Negeri pada "Formulir Induk SPT" berdasarkan lampiran tersendiri yang dibuat Wajib Pajak.
Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org