BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Tax Grand Seminar UNPAD 2016

Redaksi Ortax23 November 2016
Ukuran teks
0/0
lapor amnestyWalaupun Wajib Pajak telah mendapatkan Surat Keterangan dalam rangka Amnesti Pajak, Wajib Pajak tidak terlepas dari kewajiban untuk melaporkan Harta yang telah diungkapkannya dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016. Dalam ketentuan tersebut, Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan Repatriasi ataupun Deklarasi dalam Negeri harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta tersebut.
Namun, sejak tanggal 23 September 2016, ketentuan tersebut mengalami perubahan dimana pelaporan secara bertahap yang awalnya dilakukan setiap 6 bulan, kini ketentuannya berubah menjadi secara berkala setiap tahun selama 3 tahun sejak pengalihan Harta tambahan tersebut. Perubahan ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan memuat :
  1. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Repatriasi
  2. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Deklarasi dalam Negeri

Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan bagi Wajib Pajak yang melakukan Repatriasi
Dalam melakukan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan berlaku ketentuan sebagai berikut :
  • laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  • laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan
  • laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.
 
 
reminder 1
Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan

Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut :
  • laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan,
  • laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan
  • laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan MenteriNomor 118/PMK.03/2016.
 
 
reminder 2
Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di Dalam Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
 
Penyampaian laporan Harta diatas dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org