BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kena Tarif MFN, Impor Barang Ini Bisa Kena Pajak Lebih Tinggi

Redaksi Ortax13 Oktober 2023
Ukuran teks
0/0

Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai impor barang kiriman lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023). Pada PMK tersebut, pemerintah menambahkan jenis barang yang dikenakan tarif most favored nation (MFN), yakni kosmetik, sepeda, jam tangan, dan besi baja.

Impor Barang Kiriman

Perlu diketahui bahwa impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1500 dikenakan single tariff bea masuk sebesar 7,5%, sedangkan barang kiriman dengan FOB kurang dari USD 3 dibebaskan dari pengenaan bea masuk.

Jika barang kiriman termasuk komoditas yang dikenakan tarif MFN, maka tarif yang berlaku adalah tarif reguler berdasarkan Harmonized System Code (HS Code). Saat ini, HS Code yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

Jenis Komoditas yang Dikenakan Tarif MFN Sesuai PMK 96/2023

Update: Barang komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif sesuai MFN kini dikenakan tarif khusus yang diatur dalam PMK 4 Tahun 2025. Baca updatenya pada artikel berikut ini: PMK 4 2025 Simplifikasi Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu, Ini Detailnya

Dengan diterbitkannya PMK 96/2023, pemerintah menambahkan empat jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN. Pertama, kosmetik dengan HS Code 3303–3307. Kosmetik yang dimaksud antara lain make-up, skin care, perawatan rambut, hingga parfum dan cairan pewangi. Tarif MFN yang berlaku adalah 10–15%. Kedua, besi baja dengan HS Code 73 dan tarif MFN 0–20%.

Ketiga, sepeda dengan HS Code 8711.60.92 s.d 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712. Tarif MFN untuk sepeda yakni 25–40%. Keempat, jam tangan dengan HS Code 9101 dan 9102, dan tarif MFN yang berlaku adalah 10%.

Berikut adalah 8 jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN beserta HS Code, serta tarif bea masuk yang berlaku.

Jenis Komoditas HS Code Tarif Bea Masuk
Tas 4202 15–20%
Buku 4901 s.d. 4904 0%
Produk Tekstil 61, 62, 63 15–25%
Sepatu 64 25–30%
Kosmetik 3303 s.d. 3307 10–15%
Besi Baja 73 0–20%
Sepeda 8711.60.92 s.d 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712 25–40%
Jam Tangan 9101 dan 9102 10%
Topikbea-masukimpor-barangbarang-kirimanpmk-96-2023
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org