BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Solusi Aktivasi Akun Coretax bagi WP dengan Email dan Telepon Nonaktif

Daffa Yasril Nurmansyah27 Februari 2026
Ukuran teks
0/0

Bagi wajib pajak yang ingin mengaktivasi Coretax namun email atau nomor telepon tidak aktif, kini pengajuan perubahan kontak dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax. Sebelumnya, perubahan data kontak wajib pajak mengharuskan wajib pajak untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat ini pembaruan data kontak secara mandiri dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kendala aktivasi akun Coretax karena email/nomor telepon terdaftar sudah tidak aktif. "Fitur ini khusus disediakan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan aktivasi Coretax dan data kontaknya sudah tidak aktif atau tidak valid lagi," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagramnya.
Langkah-langkah aktivasi akun bagi wajib pajak yang data kontaknya telah nonaktif sebagai berikut:

  1. Mula-mula buka laman resmi Coretax DJP. Klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Pada formulir Permintaan Akses Digital, klik centang pada pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.

  3. Isi kolom NIK/NPWP. Kolom nama akan terisi secara otomatis. Klik tombol ambil foto diri.
  4. Isi kolom Detail Kontak dengan masukkan email dan nomor telepon baru. Klik tombol verify. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia.
  5. Setelah verifikasi kontak berhasil, isi kolom Verifikasi Identitas dengan melengkapi nomor Kartu Keluarga beserta Nama Ibu Kandung.
  6. Centang kolom pernyataan, kemudian klik Simpan.

Jika pembaruan data kontak tersebut tetap bermasalah, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau melalui akun media sosial X @kringpajak1500200. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pendampingan langsung, wajib pajak dapat mengunjungi Helpdesk di KPP terdekat.
DJP juga menyampaikan bahwa prosedur di atas tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah pernah mengaktivasi Coretax atau wajib pajak yang pernah menggunakan layanan DJP Online dan status kontaknya masih valid. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan menu Lupa Kata Sandi pada laman aplikasi Coretax atau layanan live chat yang tersedia di laman resmi pajak.go.id.

TopikPajakwajib_pajakcoretaxakses-coretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org