BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

SKT atau Izin Kuasa Wajib Pajak Dapat Dibekukan dan Dicabut, Ini Penjelasan DJP

Medina Kyara Putrifidi14 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) mengubah sejumlah ketentuan mengenai kuasa wajib pajak, sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014 (PMK 229/2014). Salah satu poin yang diperbarui dalam PMK 44/2026 adalah ketentuan mengenai berakhirnya masa pemberian kuasa wajib pajak.

Pada regulasi sebelumnya, pemberian kuasa wajib pajak dinyatakan berakhir dalam tiga kondisi. Pertama, apabila kuasa terbukti melakukan pelanggaran seperti menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan maupun non perpajakan. Kedua, berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus (SKK). Ketiga, adanya pencabutan pemberian kuasa secara sepihak oleh wajib pajak.

Melalui PMK 44/2026, pemerintah menambahkan dua klausul baru terkait hal tersebut. Pemberian kuasa wajib pajak kini juga dapat berakhir apabila izin praktik konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut, serta apabila Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik pihak lain dibekukan dan/atau dicabut.

Berkaitan dengan penambahan klausul tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Edi Triono, menjelaskan bahwa SKT milik pihak lain dapat dibekukan atau dicabut jika yang bersangkutan tidak menjaga integritas. "Dalam pelaksanaan pemberian kuasa sesuai dengan SKK itu, dia (pihak lain) harus menjaga integritas. Karena kalau ada fraud dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan haknya, itu bisa dibekukan atau dicabut nanti SKT-nya," ujarnya.

Edi juga mengungkapkan bahwa ketika izin atau SKT dibekukan maupun dicabut, pihak terkait akan kehilangan haknya dan tidak dapat lagi ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila SKK dicabut atau masa berlakunya habis, hak akses terhadap sistem perpajakan secara otomatis akan tertutup. "Begitu kita cabut atau begitu masa berlakunya berakhir, itu secara otomatis by system, role akses tadi sudah tidak bisa diakses lagi. Ini karena Coretax ini sudah linkage ya," pungkasnya.

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org