BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Membuat SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri

Redaksi Ortax21 Juni 2024
Ukuran teks
0/0
jannoon28 / freepik

Salah satu dokumen penting yang diperlukan ketika memperoleh penghasilan dari luar negeri adalah Surat Keterangan Domisili (SKD). Dengan SKD, subjek pajak dalam dapat memanfaatkan ketentuan yang ada dalam tax treaty. Misalnya, penghasilannya tidak dikenakan pajak penghasilan atau dipotong dengan tarif yang lebih rendah di negara sumber yang merupakan mitra P3B.

Cara Mengajukan SKD bagi SPDN

Berbeda dengan SKD untuk SPLN yang dibuat melalui e-SKD, SKD untuk SPDN dapat diperoleh melalui menu Info KSWP yang tersedia pada akun DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.

Masuk ke menu info KSWP. Lalu, pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih keperluan “SKD SPDN”.

Selanjutnya, isi periode masa berlaku dengan masa awal 1 dan masa akhir 12, dan tahun berjalan.

Selanjutnya, klik Cek Data. Lalu, isi kode keamanan sesuai pada layar, kemudian klik Submit.

Berikutnya, lengkapi informasi data wajib pajak pada bagian nomor telepon dan email.

Pada bagian Data SKD, pilih negara Mitra P3B, nama lawan transaksi, tax identification number lawan transaksi, serta deskripsi transaksi.

Langkah terakhir, centang pernyataan, isi kode keamanan, lalu klik Submit.

SKD akan terunduh secara otomatis.

Topiklayanan-djpe_skdsurat-keterangan-domisili
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org