BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PER-11/PJ/2025 Resmi Berlaku! Relaksasi Coretax untuk Faktur Pajak

Redaksi Ortax28 Mei 2025
Ukuran teks
0/0

Pada 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) sebagai regulasi baru yang mengatur secara terperinci mengenai format, tata cara pengisian, serta penyampaian berbagai jenis Bukti Potong, SPT Masa, dan SPT Tahunan, termasuk dokumen perpajakan lainnya yang perlu diperhatikan oleh seluruh Wajib Pajak sesuai dengan coretax system.
Merujuk Pasal 135 huruf a PER-11/2025, dalam hal e-Faktur yang dibuat pada masa pajak Januari sampai dengan Maret 2025 yang diunduh dalam bentuk portable document format dan/atau dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) tidak tercantum satu atau lebih keterangan, maka e-Faktur dianggap lengkap sepanjang keterangan dimaksud telah terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, PPN yang tercantum dalam e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan (Pasal 135 huruf b PER-11/2025).
Sebagai informasi, PER-11/2025 ini hanya menetapkan ketentuan relaksasi terbatas pada masa pajak Januari sampai dengan Maret 2025, sehingga perlu diperhatikan apabila faktur pajak cetakan tidak lengkap pada masa April 2025 dan seterusnya untuk segera diperbaiki. Adapun sanksi apabila faktur pajak dianggap tidak lengkap yaitu sanksi denda sebesar 1% dari DPP yang termuat dalam surat tagihan pajak.

Topikfaktur-pajake-faktur
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org