BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Sharing Forum: Pemindahbukuan SSP Jasa Luar Negeri (JLN)

Redaksi Ortax31 Desember 2016
Ukuran teks
0/0
ppn atas
    
V.  KESIMPULAN Pengenaan pajak atas jasa yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sudah selayaknya tidak dikenakan PPN, mengingat jasa yang diberikan merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat (public services). Hal tersebut sudah menjadi kelaziman yang berlaku pada Negara-negara lain di dunia terutama Negara-negara anggota Uni Eropa. Sedangkan untuk transaksi Jasa Keuangan apakah harus dikenakan PPN atau tidak, terdapat praktek yang berbeda-beda dibeberapa negara dunia. Perdebatan dikalangan para ahli pun berbeda-beda, ada yang pro adapula yang kontra. Untuk itu setiap negara memilki pilihan kebijakan masing-masing dalam memperlakukan transaksi jasa keuangan. Negara-negara yang sedang berkembang pada umumnya tidak mengenakan PPN atas transaksi Jasa Keuangan. Para ahli memberikan beberapa opsi (pilihan) bentuk-bentuk perlakuan PPN atas Jasa Keuangan yaitu Full invoice credit offset, Special tax rate, Zero Rating, Exemption atau Direct additive Accounts base. Pilihannya dikembalikan kepada kondisi suatu Negara dan arah kebijakan perpajakannya. Indonesia dapat pula menggunakan opsi lain selain tidak mengenakan (Exemption), namun harus selektif dan hati-hati agar tidak berdampak pada pelemahan dunia usaha.
Analisis Terhadap Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai  Atas Jasa Yang Diberikan Oleh Otoritas Jasa Keuangan  Dan Transaksi Jasa Keuangan Yang Diawasinya [Bagian 1]  
DAFTAR PUSTAKA
Schenk, Alan & Oliver Oldman, Value added tax, A Comparative Approach, Cambridge, 2007 Tait, Alan A.,Value Added Tax, International Monetary Fund,1988 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 22 November 2010 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Topikpemindahbukuanpbk
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org