BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Seminar Nasional Perpajakan FIA UB 2018: "Memacu Persiapan Perpajakan Indonesia dalam Menghadapi Ekonomi Digital di Era Globalisasi"

Redaksi Ortax22 September 2018
Ukuran teks
0/0
1Sejak diberlakukannya penerapan faktur pajak elektronik (e-faktur) secara nasional ternyata masih terdapat kegiatan penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Untuk  mencegah dan menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) melalui SE-17/PJ/2018 telah mengatur mengenai tata cara penanganan Wajib Pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah. Di dalam SE-17/PJ/2018  disebutkan bahwa dalam rangka penentuan wajib pajak terindikasi penerbit perlu dilakukan analisis terhadap indikasi awal bahwa Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah. Salah satu indikasi yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang memiliki administrasi pelaporan pajak tidak wajar. Karakteristik administrasi pelaporan pajak tidak wajar yang dimaksud tersebut antara lain:
 
1.Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan status Lebih Bayar dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya secara terus-menerus, namun:
a.Wajib Pajak bukan Wajib Pajak yang baru berdiri.
b.Wajib Pajak tidak sedang berinvestasi pada barang modal.
c.Tidak terdapat peningkatan persediaan yang signifikan, dan/atau
d.Wajib Pajak tidak melakukan, atau melakukan dengan jumlah persentase yang kecil, atas:
i.penyerahan yang terutang PPN namun tidak dipungut.    
iipenyerahan ekspor, dan/atau
iiipenyerahan kepada Pemungut PPN.
2.Wajib Pajak memiliki penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jumlah besar namun secara konsisten PPN Kurang Bayar yang dibayar atau disetor kecil,
3. Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah Pajak Keluaran menjadi lebih besar namun diimbangi juga dengan penambahan Pajak Masukan yang besar sehingga tidak mengubah PPN Kurang Bayar yang telah dilaporkan atau menambah PPN Kurang Bayar tetapi nilainya kecil, dan/atau
4. Wajib Pajak rutin menyampaikan SPT Masa PPN namun tidak atau kurang patuh dalam menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, Pasal 25, Pasal 4 ayat (2), dan/atau SPT Tahunan PPh.
 
Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org