BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

SEMINAR NASIONAL PERPAJAKAN 2019

Redaksi Ortax13 September 2019
Ukuran teks
0/0
1Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berwenang melakukan permintaan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dalam jangka waktu tertentu kepada Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyediakan TP Doc sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK 213”). Permintaan TP Doc khususnya Master File dan Local File tersebut dilakukan apabila diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
Apabila Wajib Pajak dalam hal ini Perusahaan Anda diminta Master File dan Local File (TP Doc) oleh Kantor Pajak, Anda dapat memperhatikan hal-hal berikut ini:
1.Pastikan TP Doc sudah tersedia
Apabila merujuk pada PMK 213 bahwa Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan demikian, pada umumnya Kantor Pajak akan memulai melakukan permintaan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Oleh sebab itu, pastikan kembali bahwa Perusahaan Anda telah menyediakan TP Doc tepat waktu.
     
2.  Pastikan Kondisi Permintaan TP Doc
Permintaan TP Doc yang dilakukan Kantor Pajak umumnya dilakukan dalam rangka (kondisi):
NoKondisi Ketentuan
1.Pengawasan kepatuhanSE-39/PJ/2015
2. PemeriksaanPMK-17/PMK.03/2013 sttd. PMK-184/PMK.03/2015
3.Pemeriksaan BukperPMK-239/PMK.03/2014
4. PenyidikanKUHAP
 
Kondisi sebagaimana dimaksud di atas akan menentukan jangka waktu penyampaian TP Doc oleh Perusahaan Anda.
3.Pastikan Jangka Waktu Penyampaian TP Doc
Jangka waktu penyampaian TP Doc biasanya dituliskan dalam Surat Permintaan TP Doc yang dikirimkan oleh Kantor Pajak kepada Perusahaan Anda sesuai dengan kondisi sebagaimana dimaksud butir 1. Adapun, berikut summary atas jangka waktu penyampaian TP Doc:
NoKondisi Waktu Penyampaian
1.Pengawasan kepatuhan14 hari dari surat permintaan
2.Pemeriksaan1 bulan dari permintaan
3.Pemeriksaan Bukper14 hari dari tanggal kirim surat  peminjaman
4.Penyidikandiatur dalam KUHAP
   
4.Tidak Menyampaikan dan/atau Terlambat Menyampaikan TP Doc
Apabila TP Doc tidak disampaikan, maka Perusahaan Anda dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan & menyimpan TP Doc. Sedangkan, apabila TP Doc disampaikan namun melebihi jangka waktu, maka tidak  dipertimbangkan  sebagai TP Doc.
1

TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org