BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Reformasi Sistem Perpajakan, DJP Lakukan Transisi ke Kepatuhan Kooperatif

Medina Kyara Putrifidi17 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: pajak.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sedang melakukan transisi menuju era cooperative compliance atau kepatuhan kooperatif dalam sistem perpajakan nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak pada Rabu (8/4/2026).

Pendekatan kepatuhan kooperatif ini bertujuan untuk menurunkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak sekaligus membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak. Melalui reformasi ini, DJP ingin mendorong terciptanya komunikasi dua arah yang konstruktif, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan dan sistem perpajakan menjadi lebih berkelanjutan.

DJP mengandalkan Coretax sebagai sistem utama operasinya. Coretax memungkinkan DJP untuk mendapatkan gambaran potensi perpajakan yang valid dan akurat melalui integrasi data. Bimo menegaskan pentingnya peran Coretax untuk mendukung cooperative compliance "Implementasi Coretax DJP adalah backbone utama yang memungkinkan kita memiliki basis perpajakan yang kuat dan berkelanjutan, " ujarnya.

Dirjen Pajak menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan kini tidak lagi dilakukan secara terpisah, tetapi melalui langkah yang inklusif dan terintegrasi secara menyeluruh. DJP memperkuat strategi penagihan pajak dengan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum di dalam negeri dan negara-negara mitra.

"Kepatuhan yang inklusif berarti kita bergerak bersama. Dalam konteks penegakan hukum, sinergi dengan aparat dan negara mitra menjadi kunci agar tidak ada celah bagi penghindaran pajak lintas yurisdiksi," ungkap Bimo.

Selain mendorong kepatuhan yang berlandaskan kerja sama, pemerintah juga memusatkan perhatian pada terciptanya keadilan iklim usaha. DJP berkomitmen untuk menerapkan kesetaraan level kompetisi antara pelaku usaha di sektor konvensional maupun sektor digital. Kebijakan ini dirancang agar tidak ada ketimpangan beban pajak di masyarakat, sehingga seluruh sektor usaha dapat bertumbuh secara sehat dan adil.

TopikBerita Pajakdjp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org