BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Purbaya: Tak Ada Program Khusus Kejar Pajak Kontrakan

Daffa Yasril Nurmansyah13 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau program baru yang secara khusus menargetkan pemilik rumah kontrakan untuk menggali penerimaan pajak pada 2027. Pemajakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah berlaku.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak terdapat instruksi khusus untuk mengejar penerimaan pajak dari kegiatan sewa rumah atau kontrakan. Purbaya menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa rumah atau kontrakan merupakan ketentuan yang selama ini telah berlaku.

“Tidak ada secara khusus kami akan kejar pajak kontrakan. Kalau ditanya apakah kami akan mengejar-ngejar pajak kontrakan, enggak ada perintah seperti itu. Jadi ketentuan pajak yang berlaku sekarang, bukan pajak baru dan business as usual saja. Normalnya, kalau ada income, ya bayar pajak,” jelas Purbaya (Rabu, 12/08/2026).

Purbaya menegaskan pungutan pajak atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Penghasilan atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan Final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Untuk diketahui, isu terkait rencana penggalian potensi pajak dari kegiatan sewa rumah sebelumnya muncul pada konsultasi publik RAPBN 2027. Penggalian potensi pajak dari kegiatan sewa rumah disebut sebagai salah satu contoh agenda perluasan basis pajak yang akan ditempuh pemerintah pada tahun 2027.

TopikBerita Pajakpph-finalpph-pasal-4-ayat-2sewa_tanah_bangunan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org