BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Kembali Beri Diskon PPN Mobil dan Bus Listrik

Redaksi Ortax22 Februari 2024
Ukuran teks
0/0
PPN DTP Mobil Bus Listrik 2024

Pemerintah kembali memberikan diskon PPN mobil listrik dan bus listrik untuk tahun 2024. Dengan adanya PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), PPN yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah 1% dari harga jual untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi persyaratan TKDN.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 (PMK 8/2024), kriteria mobil listrik dan bus listrik yang mendapat PPN DTP sebesar 10% dari harga jual adalah mobil dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 40%.

Untuk bus listrik dengan TKDN kurang dari 40% dan paling rendah 20%, diberikan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual. Aritnya, untuk bus listrik yang memenuhi kriteria ini, PPN yang harus dibayar oleh pembeli sebesar 6% dari harga jual.

Sebagai contoh, Nobi membeli mobil listrik dari showroom dengan harga Rp320.000.000 pada bulan Februari 2024. Mobil tersebut memiliki TKDN 47,55% sehingga memenuhi kriteria untuk memperoleh insentif PPN DTP. PPN yang harus dibayar oleh Nobi adalah sebesar Rp3.200.000 dengan penghitungan sebagai berikut:

Harga jual yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah = 1/11 x Rp320.000.000 = Rp290.090.909,09

PPN yang dibayar pembeli = 11% x Rp290.090.909,09 = Rp3.200.000

Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024. Agar insentif ini dapat dimanfaatkan, PKP penjual wajib membuat faktur pajak serta melakukan pelaporan realisasi sesuai ketentuan pada PMK 8/2024.

Topikppninsentif-ppnberita_pajakinsentif_mobil_listrikkendaraan_berbasis_listrik
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org