BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 119/2024: Permohonan WP Kriteria Tertentu Diajukan Lewat Coretax

Redaksi Ortax3 Februari 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024), pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Salah satu mekanisme yang dilakukan perubahan yaitu permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, yang merupakan salah satu kriteria wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan.

Penyesuaian Pasca Implementasi Coretax

Dengan diimplementasikannya Coretax, Pasal 4 PMK 119/2024 mengatur bahwa permohonan penetapan kriteria tertentu kini diajukan secara secara elektronik. Pengajuan dilakukan melalui portal wajib pajak paling lambat tanggal 10 Januari.

Jika permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak, permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu tetap dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Permohonan dapat disampaikan ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pengajuan Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu

PMK 119/2024 tidak mengubah kriteria tertentu yang diatur pada PMK sebelumnya. Sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK 119/2024, WP Kriteria Tertentu adalah wajib pajak memenuhi kriteria berikut ini:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Untuk mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, wajib pajak dapat mengakses menu Layanan Wajib Pajak. Kemudian pilih Layanan Administrasi Wajib Pajak. Kemudian pilih Kategori Sub-Layanan AS.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.

Topikcoretaxwp_kriteria_tertentu
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org