BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Peserta PPS Bisa Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi Sampai 31 Mei 2023

Alifatu Mazidah1 April 2023
Ukuran teks
0/0
laporan realisasi investasi dan repatriasi program pengungkapan sukarela PPS 2023Dokumen Istimewa

Melalui laman resminya, DJP menginformasikan bahwa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diberi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi PPS. Laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi PPS disampaikan paling lambat 31 Mei 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, Wajib Pajak peserta PPS wajib melakukan pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih pada SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, kewajiban tersebut jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023.

Oleh karena itu, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta PPS untuk menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Penyampaian laporan PPS dapat dilakukan setelahnya.

Pelaporan realisasi repatriasi dan investasi dilakukan sampai dengan holding period berakhir. Holding period sesuai ketentuan PMK-196/2021 adalah selama 5 Tahun.

Dalam pelaporan realisasi repatriasi, terdapat beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai dari kode harta, nama harta, tanggal repatriasi, nilai harta dalam mata uang asal, kurs sesuai SPPH, kurs pada saat repatriasi, nilai bersih saat repatriasi. Selain itu, Wajib Pajak juga harus melaporkan nama Bank tempat penyimpanan dana serta nomor rekening terkait.

Pelaporan investasi dilakukan sesuai dengan jenis investasinya. Sebagai contoh, apabila mendirikan usaha baru, perlu dicantumkan nama perusahaan, NPWP, KBLI, serta jumlah modal investasi. Apabila melakukan investasi dalam bentuk SBN, perlu dicantumkan nama dealer, nomor seri SBN, serta total investasi.

Selengkapnya mengenai contoh laporan repatriasi dan investasi PPS dapat dilihat pada lampiran PMK-96/2021.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelarepatriasi-investasilaporan_realisasi
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org