BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Permudah Pengawasan, WP Grup Akan Digabung dalam 1 KPP

Dewa Suartama16 Oktober 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Untuk mempermudah pengawasan serta administrasi, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan pemerintah berencana untuk memusatkan pelayanan wajib pajak grup di satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hal ini disampaikan pada Jumat (26/7/2024) lalu dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024. “Ke depan bahwa akan lebih memudahkan bagi kami dan wajib pajak untuk menunaikan pajaknya, kita kumpulkan satu grup dalam satu kantor pelayanan pajak,” ungkap Suryo.

Banyak wajib pajak perusahaan yang tergabung dalam satu grup usaha dan terdaftar di berbagai KPP. Misalnya, perusahaan induk terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar, sedangkan anak perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah terdaftar di KPP Madya. Maka dari itu, pengelolaan wajib pajak grup dalam satu KPP dianggap menjadi solusi untuk mempermudah administrasi serta pengawasan.

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, perusahaan grup adalah kumpulan dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.

Merujuk SE tersebut, pengawasan terhadap perusahaan grup dilakukan melalui penelitian kepatuhan material. Penelitian dapat dilakukan secara komprehensif atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing.

Topiktransfer-pricingberita_pajakpengawasan_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org