BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perkuat Pengawasan, Pemerintah Siapkan Pita Cukai Berbasis Track and Trace

Daffa Yasril Nurmansyah28 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah akan memodernisasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) melalui penerapan pita cukai yang dilengkapi sistem track and trace serta mesin pemantau produksi di pabrikan rokok. Penerapan sistem dan teknologi tersebut nantinya dapat selesai dan diterapkan dalam 6 bulan ke depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerapan pita cukai dengan sistem track and trace nantinya dapat dipindai menggunakan telepon seluler. Sistem tersebut akan memungkinkan bagi pemerintah menelusuri jejak dan distribusi peredaran BKC dari pabrik hingga ke konsumen.
"Karena pita cukai baru itu bisa di-scan pakai handphone atau segala macam. Jadi, bisa ketahuan dari mana pabriknya, jadi enggak bisa macam-macam," jelas Purbaya kepada media pada Kamis (27/08/2026).
Selain fitur yang memungkinkan jejak BKC dapat ditelusuri, pemerintah juga memastikan pengawasan produksi akan diterapkan pada setiap pabrikan rokok. Pengawasan akan didukung dengan mesin pemantau jumlah produksi yang dapat melakukan pencocokkan jumlah hasil tembakau yang diproduksi dengan jumlah pita cukai yang dipesan dan dibayarkan oleh pabrik.
Menurut Purbaya, dengan memperkuat sistem pengawasan BKC, berbagai praktik ilegal dalam perdagangan pita cukai maupun peredaran BKC kini dapat diminimalisasi. Dengan penerapan pita cukai yang dilengkapi sistem track and trace serta mesin pemantau produksi di pabrikan rokok, pemerintah berharap proses pengawasan BKC menjadi lebih mudah dan akurat. Pemerintah juga dapat mendeteksi lebih cepat apabila terdapat pita cukai palsu atau BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Jadi, pabrik rokok tidak akan dapat melakukan pemalsuan pita cukai. Kami juga akan lebih mudah mendeteksi apabila terdapat pita cukai ilegal," tutup Purbaya.

Topikcukaibea_cukaicukai-rokokcukai-hasil-tembakaucukai-rokok-elektrikkementerian_keuangan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org