BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Percepat Transformasi Danantara, Pemerintah Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN Selama Tiga Tahun

Daffa Yasril Nurmansyah7 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: danantaraindonesia.co.id

Guna mempercepat proses konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah koordinasi Badan Pengelola (BP) BUMN Danantara, pemerintah akan membebaskan pajak dalam proses konsolidasi BUMN selama 3 tahun. Insentif tersebut diberikan untuk mendukung berbagai aksi korporasi, seperti merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha antarperusahaan BUMN.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah menggelar pertemuan dengan Kepala BP BUMN Danantara Dony Oskaria, di Kantor Kementerian Keuangan (Rabu, 05/08/2026).
Menurut Purbaya, pemberian relaksasi atas aksi korporasi BUMN tidak menjadi suatu masalah yang perlu banyak pertimbangan, sebab transaksi tersebut dilakukan terbatas pada lingkup restrukturisasi antarentitas yang sama-sama dimiliki pemerintah.
"Ini kan proses untuk konsolidasi, kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak masalah, kantong kiri, kantong kanan," tegas Purbaya.
Menambahkan penjelasannya, Purbaya mengungkapkan bahwa pembebasan pajak diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan konsolidasi BUMN. "Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi. Jadi bisa semua itu konsolidasi yang berjalan," jelas Purbaya.
Menanggapi pernyataan Purbaya, Dony menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan pajak atas transaksi konsolidasi BUMN selama 3 tahun merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap transformasi BUMN di bawah Danantara. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas relaksasi tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan langsung dengan proses konsolidasi.
"Bukan pajak atas transaksi yang lain di luar konsolidasi, hanya khusus konsolidasi," tutup Dony.

TopikBerita Pajakinsentif_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org