BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Per Agustus 2026, DJP Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp57,23 Triliun

Daffa Yasril Nurmansyah18 September 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor SP-21/2026 melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Agustus 2026, total penerimaan pajak digital telah tercatat sebanyak Rp57,23 triliun, mencakup PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Berdasarkan SP-21/2026, jumlah tersebut terdiri dari Rp44,05 triliun yang berasal dari pemungutan PPN PMSE, Rp2,15 triliun dari pajak aset kripto, Rp5,28 triliun dari pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut pihak lain melalui SIPP sebesar Rp5,75 triliun.
Dalam SP-21/2026 disebutkan juga bahwa hingga Agustus 2026, pemerintah telah menunjuk 277 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun hingga 31 Agustus 2026.
DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE pada Agustus 2026. Penyesuaian tersebut mencakup penunjukan STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru serta pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut PPN PMSE.
Secara historis, setoran PPN PMSE berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026 hingga akhir Agustus.
Sementara itu, penerimaan pajak aset kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari setoran sejak 2022 hingga 2026.
Untuk pajak fintech, penerimaan terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Adapun Pajak SIPP sebesar Rp5,75 triliun terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

TopikBerita Pajakpajak_digitalpajakdigital
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org