BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penyerahan Bebas PPN Tetap Pakai Faktur 08

Redaksi Ortax7 Januari 2025
Ukuran teks
0/0

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa selain barang mewah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Atas penyerahan dengan DPP Nilai Lain, pengusaha kena pajak (PKP) membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04.

Penggunaan DPP Nilai Lain juga berlaku untuk barang/jasa yang mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan. Namun, faktur pajak yang digunakan tetap menggunakan kode transaksi 08.

Melalui dokumen Frequently Asked Question (FAQ) yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ditegaskan bahwa pencantuman kode transaksi pada faktur pajak tetap mengikuti pengaturan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

“Dalam PER-03/PJ/2022, diatur bahwa untuk penyerahan BKP/JKP, … yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 08,” tulis DJP dalam dokumen FAQ tersebut. PKP tetap mencantumkan DPP Nilai Lain menurut PMK Nomor 131 Tahun 2024, 11/12 dari harga jual atau penggantian.

Sebagai ilustrasi, PT A merupakan PKP distributor telur yang merupakan BKP strategis mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai PP 49/2022. Pada tanggal 10 Januari 2025, PT A menjual 240 kg telur kepada PT C dengan harga Rp28.000 per kg. Atas transaksi ini PT A membuat faktur pajak dengan keterangan sebagai berikut.

  1. Kode faktur pajak 08.
  2. Harga jual sebesar Rp6.720.000 (Rp28.000 x 240)
  3. DPP sebesar Rp6.160.000 (11/12 x Rp6.720.000)
  4. PPN sebesar Rp739.200 (12% x Rp6.160.000), dengan keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 49 TAHUN 2022”.
Topikppn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org