BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Syarat Mengajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Dewa Suartama8 Oktober 2025
Ukuran teks
0/0

Selain keringanan berupa pengangsuran pembayaran pajak, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Penundaan dapat diberikan dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan lain yang mengakibatkan kesulitan untuk membayar pajak.

Jangka Waktu Penundaan Pembayaran Pajak

Sesuai ketentuan Pasal 113 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), permohonan penundaan pembayaran pajak dapat diajukan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau Pajak Karbon (PPh Pasal 29). Penundaan juga dapat diajukan atas pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan.

Pasal 117 ayat (4) PMK 81/2024 menjelaskan bahwa penundaan pembayaran pajak dapat diberikan

  1. sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh atau Pajak Karbon tahun pajak berikutnya; atau

  2. 24 bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan penundaan untuk pembayaran pajak berdasarkan surat tagihan, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan.

Syarat Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak

Penundaan pembayaran pajak dapat diajukan apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur). Syarat permohonannya diatur pada Pasal 114 dan Pasal 115 PMK 81/2024.

Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29

Surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 dalam hal kesulitan likuiditas disampaikan dengan mencantumkan alasan dan jumlah kekurangan pembayaran pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Surat tersebut harus dilampiri:

  1. laporan keuangan interim atau laporan keuangan (untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan); atau

  2. catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto (untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan)

untuk tahun pajak yang diajukan penundaan.

Wajib pajak juga wajib memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria merupakan milik wajib pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. Selain itu, wajib pajak sesuai kewajibannya telah menyampaikan:

  • SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan

  • SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Jika penundaan diajukan karena keadaan force majeur, surat permohonan cukup dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang. Permohonan diajukan paling lama sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.

Penundaan Pembayaran Selain PPh Pasal 29

Untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, wajib pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas dan jumlah pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.

Surat permohonan tersebut wajib dilampiri dokumen berupa:

  • surat pernyataan wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas; dan

  • rekening koran 3 bulan terakhir;

Selain itu, wajib pajak perlu memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria:

  • minimal sebesar pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan penundaan pembayaran pajak yang dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan nilai dari aset tersebut;

  • merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan

  • tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.

Sementara itu, jika penundaan dilakukan dalam hal terjadi force majeur, permohonan dilampiri dengan keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang. Permohonan ini diajukan paling lama sebelum permohonan lelang atas barang sitaan untuk pelunasan utang pajak diajukan secara tertulis oleh pejabat untuk penagihan pajak pusat.

Penerbitan Keputusan

Ketentuan Pasal 117 PMK 81/2024 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 hari kerja (untuk penundaan pembayaran PPh Pasal 29) atau 7 hari kerja (untuk penundaan pembayaran selain PPh Pasal 29). Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib diterbitkan keputusan persetujuan paling lama 3 hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Sanksi Bunga Terkait Penundaan Pembayaran Pajak

Sebagai konsekuensi penundaan pembayaran pajak, wajib pajak akan dikenakan sanksi bung. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang berbunyi:

“Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Sanksi bunga dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan penerbitan STP pada saat jatuh tempo penundaan atau pada saat pembayaran. Tarif bunga per bulan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Anda dapat melihat tarif bunga sanksi untuk penundaan pajak pada tautan berikut ini: Tarif Bunga sesuai KMK

Topikkupadministrasi_pajakpembayaran_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org