BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengadilan Pajak Umumkan Masa Reses Sidang, Kembali Bersidang 5 Januari 2026

Daffa Yasril Nurmansyah24 Desember 2025
Ukuran teks
0/0
Sumber: Sekretariat Pengadilan Pajak


Sumber: Sekretariat Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak mengumumkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yakni mulai Senin, 22 Desember 2025 hingga Jumat, 2 Januari 2026. Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (PENG 1/2025).
“Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan ini disampaikan masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026,” bunyi kutipan PENG 1/2025.
Selama masa reses tersebut, seluruh kegiatan persidangan akan ditiadakan sementara kemudian akan dilanjutkan kembali pada Senin, 5 Januari 2026. Melalui pengumuman ini, disampaikan juga bahwa unit kerja serta pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.

TopikBerita Pajakpengadilan_pajakreses_sidang
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org