BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Sidang Jelang Libur Hari Raya

Alifatu Mazidah14 April 2023
Ukuran teks
0/0
reses sidang Dokumen Istimewa

Pengadilan Pajak telah menetapkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444H. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata reses berarti perhentian sidang (parlemen) atau masa istirahat dari kegiatan bersidang. Dengan demikian, pada periode yang telah ditetapkan tersebut maka Pengadilan Pajak tidak melakukan persidangan.

Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE - 1/PP/2023, masa reses persidangan dimulai pada hari Senin tanggal 17 April 2023 s.d. hari Jumat tanggal 28 April 2023, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023.

Namun demikian, disebutkan juga dalam Surat Edaran tersebut apabila terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. 

Pengadilan Pajak juga akan mengoptimalkan pada waktu masa reses untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

Topikpengadilan_pajakreses_sidangsidang_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org