BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp210,2 Triliun, Tumbuh 7,8 Persen

Medina Kyara Putrifidi21 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Kementerian Keuangan RI

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp210,2 triliun. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,8% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan mulai menunjukkan tren positif sejak kuartal II 2026. “ Direktorat Jenderal Bea Cukai mengumpulkan Rp210,2 triliun, naik 7,8%. Januari, Februari, dan Maret masih negatif, tetapi mulai bulan April sudah mulai meningkat dan pertumbuhannya positif,” ujarnya pada Jumat (18/9/2026).

Secara rinci, penerimaan tersebut terdiri atas cukai sebesar Rp148,7 triliun, bea masuk Rp36,4 triliun yang tumbuh 13%, dan bea keluar Rp25,1 triliun. Menurut Suahasil, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain volume perdagangan, nilai tukar, dan permintaan dari luar negeri. 

Suahasil mengungkapkan bahwa tugas DJBC tidak hanya berkaitan dengan penerimaan, tetapi juga pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Sampai dengan pertengahan September 2026, DJBC mencatat penindakan terhadap 1,124 miliar batang rokok ilegal atau meningkat  60% secara tahunan. 

Lebih lanjut, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DJBC berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 11,43 ton. Kemudian menggagalkan 74 upaya penyelundupan emas ke luar negeri dengan total berat 334,5 kilogram dalam bentuk batangan, perhiasan, dan serbuk emas. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penegakan ketentuan kepabeanan.

TopikBerita Pajakpenerimaan_bea_cukai
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org