BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris

Redaksi Ortax28 Desember 2017
Ukuran teks
0/0
1
Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017, salah satu pihak yang diwajibkan yaitu Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang meliputi:
1.   PT Hutchison 3 Indonesia
2.   PT Indosat, Tbk
3.   PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
4.   PT Smartfren Telecom, Tbk
5.   PT Smart Telecom
6.   PT Telekomunikasi Selular
7.   PT XL Axiata, Tbk
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud di atas wajib menyampaikan secara online data pelanggan jaringan bergerak seluler pasca bayar dalam bentuk Data Elekronik, yang paling sedikit memuat:
No Rincian Jenis Data dan Informasi   Deskripsi
1 Nama pelangganNomor 1, 2, 3, dan 4 merupakan nama, tempat, tanggal lahir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai dokumen identitas pelanggan
2Tempat lahir pelanggan 
3Tanggal lahir pelanggan  
4Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan    
5Nomor telepon bergerak selulerMerupakan nomor telepon seluler (jaringan bergerak)
6Nomor telepon lain yang dapat dihubungi (jika ada)Nomor 6 dan 7  merupakan nomor telepon lain dan email yang dapat dihu bungi ( sesuai data yang tersedia)
7Email    
8Alamat domisili pelanggan Merupakan alamat domisili pelanggan
9Alamat penagihan pelanggan (jika berbeda dari no.8)Merupakan alamat penagihan pelanggan ( sesuai data yang tersedia)
10Jumlah Tagihan BulananMerupakan jumlah tagihan bulanan termasuk jumlah tagihan langganan data ( dalam Rupiah)   
     
Jadwal penyampaian  data tersebut di atas dilakukan setiap triwulanan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pencetakan tagihan). Untuk Penyampaian pertamakali dilakukan pada 15 Januari 2018 untuk masa Oktober s.d. Desember 20 17.
Topiknpwp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org