BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penarikan Prive Anggota CV Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan

Daffa Yasril Nurmansyah11 Juni 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam akuntansi, prive adalah tindakan pengambilan dana dari modal usaha oleh pemilik usaha baik bersumber dari kas atau bank, barang dagangan, atau aktiva lainnya untuk kepentingan pribadi. Istilah prive digunakan secara luas untuk semua bentuk entitas bisnis yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Perlakuan PPh atas Prive

Prive berupa pembagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer (CV) dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, bahwa bagian laba yang diterima anggota CV, firma, persekutuan, perkumpulan, maupun kongsi yang modalnya tidak terbagi atas saham bukan merupakan objek PPh.
Pengecualian tersebut sejalan dengan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, yakni badan-badan sebagaimana disebut merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan bukan lagi merupakan objek pajak.

Menghitung Pajak atas Laba pada CV

Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh atas laba yang diperoleh CV hanya dikenakan satu kali, yaitu ketika laba diperoleh oleh CV. Setelah laba tersebut dibagikan kepada sekutu atau anggota dalam bentuk bagian laba/penarikan prive, atas penghasilan tersebut bukan merupakan objek PPh.
Selain dikategorikan sebagai bukan objek PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf j UU PPh juga mengatur bahwa pembagian laba kepada anggota CV serta gaji atau imbalan yang dibayarkan kepada anggota CV tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Hal ini karena anggota CV dipandang sebagai satu kesatuan dengan badan usaha tersebut, sehingga pembayaran kepada anggota tidak dianggap sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto badan. Oleh karena itu, biaya tersebut harus dilakukan koreksi fiskal positif dalam penghitungan penghasilan kena pajak CV.

TopikPajakpajak_penghasilan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org