BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov Bengkulu Terapkan E-PBBKB, Pelaporan Pajak BBM Kini Dilakukan secara Real-Time

Daffa Yasril Nurmansyah22 Juli 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai menerapkan aplikasi E-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (E-PBBKB) untuk mendigitalisasi pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Melalui aplikasi tersebut, pengawasan dan pelaporan PBBKB dapat dilakukan secara real-time guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aplikasi E-PBBKB diluncurkan oleh Mian selaku Wakil Gubernur Bengkulu bersamaan dengan pembukaan sosialisasi Pajak Air Permukaan bagi sektor perkebunan kelapa sawit di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (21/07/2026).
Lewat paparan sosialisasi dan peluncuran E-PBBKB, Mian menjelaskan bahwa digitalisasi pelaporan PBBKB, memungkinkan proses pelaporan dan pengawasan dilakukan secara real-time. "Dengan sistem E-PBBKB, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, akurat, dan akuntabel sehingga pengelolaan penerimaan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal," jelas Mian.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Hadianto juga turut menyampaikan bahwa peluncuran E-PBBKB merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola pajak daerah yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi.
Menurut Hadianto, penerapan aplikasi E-PBBKB diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih modern sekaligus meningkatkan kepatuhan. "Harapan kami, melalui peluncuran aplikasi E-PBBKB ini dapat terwujud tata kelola pajak daerah yang modern, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah," tutup Hadianto.

TopikPajakBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org