BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemkot Tanjungbalai Temukan 2.030 Potensi Pajak Baru dari Data BPN

Daffa Yasril Nurmansyah16 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Pemerintah Kota Tanjungbalai menemukan selisih sebanyak 2.030 bidang antara data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan data pertanahan pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selisih tersebut dinilai berpotensi menjadi tambahan penerimaan pajak daerah melalui pemutakhiran dan sinkronisasi data.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan bahwa data SPPT yang tercatat dari 31 kelurahan berjumlah 43.587 bidang. Sementara itu, data pertanahan pada Kantor ATR/BPN mencapai 45.617 bidang.
“Terdapat selisih 2.030 potensi pajak yang bisa kita dapatkan dari pencocokan data tersebut,” jelas Mahyarudin saat menghadiri penandatanganan kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai.
Menurut Mahyaruddin, selisih data pertanahan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pemutakhiran basis data pertanahan dan perpajakan agar objek serta subjek pajak dapat teridentifikasi secara lebih akurat. 
Sebagai tindak lanjut, kini Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor ATR/BPN menjalin kerja sama untuk melakukan sinkronisasi dan validasi data bidang tanah. Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pendaftaran tanah yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Integrasi data diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi objek pajak yang belum tercatat sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah. Dengan demikian, potensi penerimaan yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Optimalisasi PAD menjadi penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Peningkatan PAD diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tanjungbalai,” tutup Mahyaruddin.

TopikPajakBerita Pajakpbb-p2pajak-daerahbpn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org