BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemkab Sumbawa Integrasikan Sembilan Jenis Pajak Daerah melalui Smart Tax

Daffa Yasril Nurmansyah25 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa resmi meluncurkan aplikasi Smart Tax sebagai upaya mendigitalisasi pembayaran dan administrasi pajak daerah. Dalam tahap awal, Smart Tax telah mengintegrasikan pembayaran sejumlah pajak daerah, meliputi Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Hardianto menjelaskan, penerapan Smart Tax merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan publik sekaligus pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Smart Tax menjadi bagian penting dalam memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Sekaligus memudahkan masyarakat dan wajib pajak melakukan pembayaran pajak melalui sistem digital,” jelas Hardianto.
Menurut Hardianto, penerapan Smart Tax memberikan alternatif pembayaran yang lebih fleksibel bagi wajib pajak. Dengan tersedianya kanal pembayaran digital, wajib pajak kini tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Selain memudahkan pembayaran, integrasi pembayaran dan administrasi pajak diharapkan dapat membuat transaksi pajak daerah lebih terdokumentasi sehingga mendukung pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan secara lebih efektif.
Meski demikian, Pemkab Sumbawa juga tetap mempertahankan mekanisme pembayaran secara manual. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan digitalisasi tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang masih membutuhkan layanan pembayaran secara langsung.

“Kami juga akan tetap menyiapkan skema pembayaran pajak manual di kantor, jangan sampai digitalisasi kita terapkan masyarakat justru enggan untuk membayar. Makanya kita siapkan dua skema pembayaran,” tutup Hardianto.

TopikBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org