BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Tanggung PPN atas Sumbangan Pakaian Jadi untuk Penanganan Bencana Sumatera

Daffa Yasril Nurmansyah20 Februari 2026
Ukuran teks
0/0

Sumber: Wikimedia Commons/BNPB

Pemerintah resmi menanggung PPN atas sumbangan berupa pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu untuk penanganan bencana Sumatera yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 (PMK 5/2026).
Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 5/2026, pihak tertentu yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat. Untuk mendapatkan insentif DTP tersebut, sumbangan pakaian jadi harus diserahkan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Fasilitas PPN DTP ini berlaku surut untuk masa pajak tertentu, yakni berlaku untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Desember 2025, Januari 2026, hingga Februari 2026. Lebih lanjut, bagi pengusaha yang ingin memanfaatkan insentif, tetap diwajibkan membuat Faktur Pajak dan pelaporan realisasi insentifnya dilakukan dengan melaporkan Faktur Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan atau pembetulan SPT untuk masa pajak terkait paling lambat adalah 30 April 2026 dan PPN DTP atas sumbangan penanganan bencana Sumatera tidak dapat dikreditkan maupun diperlakukan sebagai setoran di muka.

TopikBerita Pajakppn-dtpkawasan-berikatspt-masa-ppn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org