BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Kaji Penerapan Pajak Ekspor Produk Turunan Nikel

Daffa Yasril Nurmansyah31 Maret 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Biro Pers, Media,dan Informasi Sekretariat Presiden

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan kebijakan terkait rencana pengenaan bea keluar atau pajak ekspor untuk produk hilirisasi nikel, yakni Nickel Pig Iron (NPI) sebagai alternatif sumber pendapatan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa saat ini pemerintah belum menetapkan besaran pajak ekspor karena masih melakukan kajian mendalam. Pemerintah sedang melakukan kajian teknis dan menyusun desain skema kebijakan hingga besaran tarif pemajakan yang tepat sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.
“NPI adalah produk daripada nikel. Saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” terang Bahlil di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Selama ini, pemerintah memang belum memberlakukan bea keluar untuk produk ekspor NPI. Aturan bea keluar komoditas nikel baru menyasar produk dengan kriteria tertentu, seperti bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7%. Oleh karena itu, penyusunan regulasi baru tersebut memerlukan kalkulasi dan kajian lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Keuangan, agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
Selain memfokuskan rumusan pajak ekspor NPI, terdapat pula wacana dari Kementerian ESDM untuk merevisi Harga Mineral Acuan (HMA) atau Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel. Rencana revisi dengan menaikkan harga acuan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga nikel di pasar internasional serta memastikan keseimbangan antara pasokan (supply) dan permintaan (demand) agar harga komoditas tetap stabil.
"Sudah menjadi keputusan dari kami bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan," tutup Bahlil.

TopikPajakBerita Pajakekspor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org