BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Rencana Pajak Marketplace, Target Berlaku Kuartal II 2026

Medina Kyara Putrifidi9 April 2026
Ukuran teks
0/0

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah bersiap untuk mengimplementasikan kebijakan yang akan menjadikan penyedia platform marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Rencananya, penunjukan ini akan mulai diberlakukan pada kuartal kedua tahun 2026.

Purbaya menjelaskan, wacana pemungutan pajak melalui marketplace ini sempat ditunda pelaksanaannya sejak tahun lalu karena mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang dinilai masih belum stabil. Namun, seiring dengan indikasi perbaikan ekonomi saat ini, pemerintah kembali melihat peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih," ungkapnya Senin (6/4/2026). Apabila performa ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026 terbukti positif dan stabil, maka rencana penunjukan marketplace ini akan dipertimbangkan untuk segera dieksekusi.

Selain kepentingan penerimaan negara, Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan bisnis yang adil, antara pelaku usaha online dan offline. "Kita akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki", ujarnya.

Kebijakan ini juga diambil Menkeu untuk merespons laporan masyarakat mengenai membanjirnya barang-barang murah asal Tiongkok yang dinilai menyulitkan dan mengancam daya saing para pedagang produk lokal di pasar domestik. Secara regulasi, pemungutan pajak bagi pedagang online dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. (PMK 37/2025). Melalui ketentuan tersebut, pihak marketplace yang ditunjuk akan diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang didapatkan oleh pedagang dalam negeri di platformnya.

Pemerintah menetapkan kriteria spesifik bagi marketplace yang akan ditunjuk, salah satunya adalah wajib menggunakan escrow account (rekening penampungan) untuk mengelola penghasilan. Selain itu, platform tersebut juga harus memenuhi salah satu dari dua syarat tambahan, yaitu memiliki nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam sebulan, atau memiliki jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun atau 1.000 akses dalam sebulan.

Baca artikel selengkapnya: Berjualan di Marketplace Luar Negeri, Pedagang Online Juga Bisa Dipotong Pajak

TopikBerita Pajakpph22
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org