BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Evaluasi Kebijakan PPN Jasa Outsourcing untuk Industri Tekstil dan Garmen

Daffa Yasril Nurmansyah23 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Pemerintah kini tengah mengevaluasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penyerahan tenaga kerja kepada industri industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang tepat untuk mengatur PPN terkait jasa outsourcing. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk menjaga daya saing industri padat karya di dalam negeri.
"Bapak Presiden menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan jasa tenaga kerja, nanti kita carikan regulasi yang pas. Tentu, terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat dievaluasi agar dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," jelas Airlangga di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9/2026). 
Menurut Airlangga, evaluasi kebijakan PPN atas penyerahan tenaga kerja diperlukan dengan mempertimbangkan karakteristik industri tekstil dan garmen yang membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja. Industri tersebut memerlukan tambahan tenaga kerja untuk menyesuaikan kapasitas produksi dengan lonjakan permintaan pada periode tertentu. Menurutnya, ketika industri garmen domestik menggunakan jasa outsourcing untuk memenuhi lonjakan produksi tersebut, transaksi itu dikenakan PPN di Indonesia.
“Tadi kami sampaikan bahwa kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan untuk yang membantu ini, di luar negeri tidak dikenakan perpajakan ," jelas Airlangga.
Selain evaluasi kebijakan PPN, pemerintah juga turut mengevaluasi peraturan teknis dan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan kebutuhan industri tekstil dan pakaian jadi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung keberlangsungan dan daya saing industri dalam negeri.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan kepabeanan terhadap impor pakaian bekas, termasuk pakaian bekas dalam bentuk ballpress. 
"Terkait dengan industri garmen, gangguan akibat impor secara kiloan ataupun impor dalam bentuk ballpress juga diminta untuk segera ditertibkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai karena hal tersebut sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri. Sementara itu, untuk industri tekstil, akan dipertimbangkan pemberian kembali fasilitas tax holiday,” tutup Airlangga.

TopikBerita Pajakppninsentif_pajakinsentif-ppnimpor-barang
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org