BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Cara Pemberitahuan NPPN Secara Online

Redaksi Ortax8 Juni 2021
Ukuran teks
0/0
5

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8M dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam penghitungan besaran PPh terutang. Anda dapat melihat penjelasan dan contoh penghitungannya pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

Untuk dapat menggunakan metode tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk melalukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak. Pemberitahuan tersebut kini dapat dilakukan secara online.

Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN pada Info KSWP

Pemberitahuan NPPN dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id menggunakan menu info KSWP .

Cara Penyampaian Pemberitahuan NPPN Online

  1. Masuk ke laman DJP Online

    Isi NIK atau NPWP, password, kode keamanan, lalu klik 'log in'.

  2. Klik menu layanan lalu pilih 'Info KSWP'

    Menu Info KSWP harus diaktifkan terlebih dahulu. Jika belum, silakan klik menu 'Profil' lalu pilih 'aktivasi fitur', kemudian centang pada kotak yang bertuliskan Info KSWP. Wajib Pajak akan diminta log in kembali sebagai bentuk pembaruan aktivasi layanan di DJP Online.

  3. Pilih "Pemberitahuan Penggunaan NPPN"

    Isi bagian 'Untuk Keperluan' dengan memilih pemberitahuan penggunaan NPPN dan tahun terkait.

  4. Klik "Cek Data" dan klik "Submit"

    Setelah data terisi, cek data kemudian masukkan kode keamanan yang tertera pada layar, lalu kirim dengan menekan tombol submit.

  5. Lihat bukti pada menu "View BPS"

    Anda bisa mengunduh bukti penyampaian pemberitahuan NPPN dengan menekan tombol "View BPS".Tangkapan layar KSWP saat melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN secara elektronik

Topiknppn
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org