BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

PBB Rumuskan Kerangka Perpajakan Internasional, Bahas Hak Pemajakan hingga Sengketa Pajak

Medina Kyara Putrifidi11 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

foto: un.org

Negara anggota United Nations (UN) saat ini tengah membahas pembaruan kerangka perpajakan global di UN Headquarters, New York. Pembahasan tersebut berlangsung dalam sesi kelima yang digelar pada 3 hingga 13 Agustus 2026 dan dipimpin oleh Intergovernmental Negotiating Committee (INC).

Inisiatif pembentukan konvensi perpajakan internasional ini pertama kali diusulkan oleh Nigeria pada 2022. Proses tersebut kemudian berlanjut dengan pemungutan suara untuk membentuk komite ad hoc pada 2023, pengadopsian Terms of Reference pada 2024, hingga dimulainya proses negosiasi pada 2025. Hingga Agustus 2026, INC telah menyelenggarakan 4 sesi negosiasi, sebelum memasuki sesi kelima yang saat ini sedang berlangsung.

Pembahasan ini didasari oleh urgensi untuk memperbarui sistem international tax agar lebih inklusif dan mendistribusikan ulang hak pemajakan yang selama ini didominasi oleh negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Hal ini turut dipicu oleh kebijakan tax blacklists dari Uni Eropa dan OECD yang kerap menghukum yurisdiksi berpendapatan rendah. UN menilai bahwa dengan sistem perpajakan yang lebih adil, negara berkembang berpotensi memulihkan domestic revenue secara signifikan untuk mendanai pelayanan publik dan aksi iklim.

Berdasarkan rencana kerja UN Framework Convention on International Tax Cooperation (UNFCITC), sesi kelima membahas draft UNFCITC beserta 2 protokol tambahan. Pada minggu pertama, yakni 3 hingga 7 Agustus 2026, pembahasan mencakup sejumlah substansi utama, antara lain fair allocation of taxing rights, harmful tax practices, illicit financial flows, taxation of high-net-worth individuals, serta mutual administrative assistance.

Memasuki minggu kedua, pada 10 hingga 13 Agustus 2026 pembahasan berfokus pada protokol 1 dan protokol 2. Protokol pertama mengatur ketentuan pemajakan atas penghasilan dari cross-border services dalam konteks ekonomi digital. Sementara itu, protokol kedua membahas mekanisme untuk pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak internasional. INC menargetkan penyelesaian proses negosiasi dan penyerahan naskah final UNFCITC kepada Majelis Umum PBB pada pertengahan 2027.

TopikBerita Pajakpajak-internasional
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org