BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pahami Kewajiban WP dalam Pelaksanaan Advanced Pricing Agreement

Anestya Paramitha Dewi24 September 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam Advanced Pricing Agreement (APA) yang dimuat dalam Surat Keputusan Pemberlakuan APA. Kesepakatan dalam APA harus diimplementasikan dalam kebijakan penentuan harga transfer wajib pajak dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) untuk periode APA.

Pembetulan SPT Tahunan sesuai APA

Wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan sesuai kesepakatan APA paling lambat 1 bulan setelah diterbitkannya keputusan pemberlakuan APA, dalam hal atas periode APA dan/atau pemberlakuan mundur  (Roll-back):

  1. telah disampaikan SPT Tahunan PPh Badan;
  2. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) belum melakukan tindakan pemeriksaan; dan
  3. terdapat kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan kesepakatan dalam APA, 

Apabila terhadap periode APA dan/atau Roll-back, SPT Tahunan PPh Badan sedang dilakukan tindakan pemeriksaan, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA. Dalam hal atas tahun pajak dalam periode APA telah diterbitkan SKP, maka Dirjen Pajak melakukan pembetulan atas SKP secara jabatan sesuai UU KUP dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA.

Jika terdapat sanksi administratif yang timbul sebagai akibat dari, pembetulan SPT Tahunan PPh Badan, penerbitan SKP atau pembetulan atas SKP secara jabatan. Maka Dirjen Pajak akan melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.

Namun, perlu diketahui bahwa kesepakatan APA tidak menghalangi Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana, maka Dirjen Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas penentuan harga transfer transaksi yang dicakup APA sepanjang wajib pajak melaksanakan kesepakatan dalam APA. 

Namun, apabila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yang penentuan harga transfernya tidak sesuai APA, maka Dirjen Pajak dapat melakukan koreksi atas penentuan harga transfer tersebut.

Evaluasi Kesepakatan 

Selama periode APA dan/atau Roll-back, Dirjen Pajak berwenang untuk mengawasi kesepakatan APA dengan wajib pajak atau Competent Authority (CA) Mitra P3B serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. Dalam pengawasan kesepakatan tersebut, Dirjen Pajak melakukan evaluasi atas kesepakatan dalam APA yang meliputi kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA, dan kesesuaian kriteria dalam penentuan harga transfer  pada kesepakatan dalam APA

Dalam rangka evaluasi, Dirjen Pajak berwenang untuk melakukan sejumlah hal, antara lain :

  1. melakukan pembahasan dengan wajib pajak terkait dengan pelaksanaan kesepakatan dalam kesepakatan harga transfer;
  2. meminta wajib Pajak untuk memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diperlukan;
  3. melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha wajib pajak dan/atau pihak afiliasi wajib pajak;
  4. mewawancarai pengurus dan/atau karyawan wajib pajak; dan/atau
  5. meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari pihak afiliasi atau pihak lainnya yang terkait.

Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Diantaranya yaitu menghadiri pembahasan, memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan, memberikan kesempatan peninjauan ke tempat kegiatan usaha, memberikan kesempatan Dirjen Pajak untuk mewawancarai pengurus dan/atau karyawan wajib pajak.

Tindak Lanjut Evaluasi APA

Nantinya, berdasarkan hasil evaluasi Dirjen Pajak berwenang melakukan 2 tindak lanjut. Pertama, meninjau kembali APA, sepanjang terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA. Kedua, membatalkan kesepakatan dalam APA sebelum periode APA berakhir.

Topiktransfer-pricingadvance-pricing-agreement
Penulis
Anestya Paramitha Dewi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org