BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

NPWP Tak Valid di OSS, DJP Sarankan Cek KSWP

Daffa Yasril Nurmansyah11 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak yang mendapati notifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak valid saat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) perlu memastikan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terlebih dahulu.
Penjelasan tersebut disampaikan disampaikan Kring Pajak melalui akun X @kring_pajak, ketika menjawab pertanyaan terkait kendala dalam proses validasi NPWP pada OSS. "Terkait notifikasi tidak valid pada sistem OSS kemungkinan dikarenakan KSWP belum valid," tulis DJP.
Wajib pajak pun disarankan mengecek status tersebut sebelum melanjutkan proses pada sistem OSS. Status KSWP pada dasarnya berkaitan dengan kesesuaian data wajib pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 (PER 43/2015), KSWP dinyatakan valid apabila nama dan NPWP wajib pajak telah sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem DJP.
Selain kesesuaian data, validitas KSWP juga mensyaratkan wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pengecekan status KSWP dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP. Untuk melakukan konfirmasi status wajib pajak, masuk ke menu Layanan Administrasi, kemudian Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih kategori sub-layanan AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Untuk diketahui, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan konfirmasi memuat status valid atau tidak valid.
Panduan mengajukan KSWP melalui Coretax dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Mengajukan KSWP di Coretax.

Topiknpwpkswpinfo_kswpcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org