BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Muncul Notifikasi Akun Dinonaktifkan Saat Login Coretax? Begini Solusinya

Daffa Yasril Nurmansyah9 Februari 2026
Ukuran teks
0/0

Sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis saat mengakses Coretax DJP, salah satunya adalah notifikasi login gagal disertai keterangan bahwa akun telah dinonaktifkan. Notifikasi ini timbul pada saat proses autentikasi berulang yang tidak berhasil.
"Mengapa pada saat login Coretax muncul notifikasi peringatan login gagal disertai keterangan akun ini telah dinonaktifkan? Bagaimana solusinya?" tanya salah satu pengguna X kepada akun @kring_pajak.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan bahwa penonaktifan akun wajib pajak bersifat sementara yakni berkaitan dengan keamanan sistem untuk mencegah aktivitas pengguna yang tidak diinginkan.
“Apabila akun dinonaktifkan, hal tersebut dimungkinkan karena wajib pajak berulang kali gagal login ke akun Coretax, bisa disebabkan karena salah memasukkan password.” Dengan kata lain, sistem secara otomatis membatasi akses untuk mencegah potensi penyalahgunaan akun.
Sejalan dengan penjelasan tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak khawatir terhadap notifikasi status nonaktif. Sebagai alternatif, wajib pajak dapat menunggu beberapa saat sebelum mencoba login kembali, mengingat sistem akan membuka kembali akses setelah jeda waktu tertentu.
Sebagai informasi, DJP juga menegaskan bahwa apabila kendala login disebabkan oleh lupa kata sandi, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur pemulihan akun pada menu Lupa Kata Sandi. “Dalam hal kendala login disebabkan oleh lupa kata sandi, wajib pajak dapat memilih menu Lupa Kata Sandi untuk mengatur ulang kata sandi akun Coretax wajib pajak,” jelas DJP.

Topikdjplayanan-djpcoretaxakses-coretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org