BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mulai November 2020, NIK Bisa Dicantumkan Pada Faktur Pajak

Redaksi Ortax8 Desember 2020
Ukuran teks
0/0
Spacer
Ditengah Pandemi Coivd-19, kementerian keuangan melakukan Reformasi Perpajakan guna meningkatkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum Wajib Pajak hingga perluasan basis pajak. Reformasi Perpajakan tersebut tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu substansi perubahan klaster Perpajakan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja adalah UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana dalam UU Cipta Kerja diatur ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Per tanggal 2 November 2020, Ketentuan mengenai keterangan dalam Faktur Pajak mengalami perubahan. Perubahan tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam penerbitan Faktur Pajak sehingga dapat mengakomodir pembeli BKP atau penerima JKP yang belum memiliki NPWP. Lalu bagaimana ketentuan mengenai Faktur Pajak tersebut? Simak infografis berikut!
 
1
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org