BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Meski Pailit, Pidana Perpajakan oleh Pengurus Tidak Dihapus

Dewa Suartama9 Desember 2021
Ukuran teks
0/0
ma pidana perpajakanmahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pengurus atau pihak lain tidak dihapuskan, meski perusahaan telah dinyatakan pailit atau bubar.

Hal tersebut tersebut tertuang pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penangana Pidana di Bidang Tindak Perpajakan. Selain terkait tanggung jawab pengurus, pada surat edaran tersebut, Mahkamah Agung juga mempertegas beberapa hal berikut.

Pertama, terkait pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Klausul 'setiap orang' pada pasal-pasal terkait tindak pidana perpajakan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi. Maka, pertanggungjawaban atas tindak pidana perpajakan dapat dimintakan kepada orang pribadi maupun korporasi. Selain itu, ditegaskan bahwa korporasi dapat dijatuhkan pidana denda maupun pidana tambahan lainnya.

Selanjutnya, pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa praperadilan atas tindak pidana perpajakan diadili oleh pengadilan negeri. Pengadilan negeri yang berwenah adalah pengadilan negeri di daerah hukkum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.

Poin terakhir yang ditegaskan melalui SEMA-4/2021 adalah terkait pidana percobaan. Dijelaskan bahwa pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.

Topiktindak_pidana_pajakmahkamah_agungpidana_perpajakan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org