BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Analisis Fungsional dalam Penerapan Arm's Length Principle

Aditya Avianti Ivah Komarasari24 September 2026
Ukuran teks
0/0

Untuk dapat menyimpulkan bahwa suatu transaksi afiliasi merupakan transaksi yang wajar, maka harus diperhatikan terlebih dahulu penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle. Dalam rangka menerapkan PKKU, wajib pajak diminta untuk menunjukkan analisis kesebandingan serta analisis fungsi, aset dan risiko (FAR) yang telah dilakukannya. FAR didefinisikan sebagai aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Perlu dipahami, analisis FAR merupakan bagian dari analisis kondisi transaksi sebagaimana diatur Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.

Keberadaan analisis tersebut merupakan petunjuk bahwa wajib pajak telah melakukan pembandingan kondisi fungsional, sebagai bahan untuk menyimpulkan tingkat kesebandingan kondisi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang menjadi pembanding. 

Analisis Fungsional 

Analisis fungsional merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi  sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat. 

Analisis fungsional dilakukan dengan mengidentifikasi fungsi yang dilakukan para pihak yang terlibat dalam transaksi wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, aset yang digunakan untuk melakukan fungsi dan risiko yang ditanggung, sebagai bahan untuk diperbandingkan dengan fungsi, aset dan risiko para pihak yang terlibat dalam transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau untuk diperbandingkan dengan FAR dari transaksi pada sektor usahanya. 

Dengan mengetahui karakteristik usaha wajib pajak dan lawan transaksinya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak.

Contoh Analisis Fungsional 

Berikut merupakan contoh matriks analisis fungsional dari PT XYZ yang menunjukkan fungsi, aset, atau risiko berdasarkan petunjuk dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013. Tanda ‘XXX’ menunjukkan fungsi, aset, atau risiko yang tinggi. ‘XX’ menunjukkan fungsi, aset, atau risiko yang sedang. ‘X’ menunjukkan fungsi, aset, atau risiko yang rendah. ‘-‘ menunjukkan PT XYZ tidak melakukan fungsi/memiliki aset/menanggung risiko sama sekali.

I. FUNGSI  PT XYZ
A. Pembelian Bahan Baku XXX
B. Konsinyasi Bahan Baku -
C. Riset/Penelitian dan Pengembangan X
D. Perencanaan Produksi XXX
E. Proses Produksi/Pengolahan XXX
F. Pergudangan dan Logistik XXX
G. Penetapan Harga Jual XX
H. Invoicing dan Penagihan X
I. Pemasaran, Pengiklanan dan Promosi -
J. Quality Control (QC) XX
K. Penjualan dan Distribusi -
II.  ASET  
A. Aset Tak Berwujud -
B. Aset Berwujud XXX
III. RISIKO  
A. Risiko Persediaan XXX
B. Risiko Riset dan Pengembangan -
C. Risiko Kredit X
D. Risiko Pasar -
E. Risiko Fluktuasi Kurs X

Matriks di atas harus didahului dengan penjelasan detail mengenai fungsi, aset, risiko. Setelah matriks sebagaimana dimaksud di atas, perusahaan harus mampu menyimpulkan karakteristik usahanya. Dari tabel tersebut, dapat disimpulkan karakteristik usaha PT XYZ adalah sebagai Contract Manufacturing yang melakukan fungsi riset dan pengembangan serta menanggung risiko fluktuasi kurs mata uang. 

Topiktransfer-pricingarms-length-principletransfer-pricing-documentation
Penulis
Aditya Avianti Ivah Komarasari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org