BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Marak Tautan Coretax Palsu, DJP Imbau Wajib Pajak Lebih Waspada

Daffa Yasril Nurmansyah21 November 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan tidak resmi dan maraknya tautan palsu yang mengatasnamakan Coretax DJP. Melalui unggahan resmi pada akun Instagramnya, DJP menyampaikan bahwa belakangan ini banyak beredar tautan palsu menyerupai Coretax DJP yang harus diwaspadai oleh wajib pajak.  
"Jangan sampai #kawanpajak jadi korban! Banyak situs tiruan yang sengaja dibuat untuk mencuri data pribadi dan uangmu" jelas DJP. Akses resmi Coretax DJP hanya dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Situs Coretax tidak memiliki domain dengan akhiran .com, co.id, atau domain aneh lainnya.
Sebagai pengingat, pastikan sebelum mengakses portal wajib pajak, wajib pajak harus selalu memastikan akhiran domain situs resmi DJP selalu berakhiran .pajak.go.id 
Berikut daftar domain tautan palsu yang menyerupai tautan resmi Coretax DJP, antara lain: 

  • coretaxonline.com
  • pajakonline-coretax.online
  • coretaxpelayananononline.com
  • pelayanan-coretax.com
  • pajak.hiymb.cc
  • djp.gcomh.cc
TopikBerita Pajakdjppengumuman-djp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org