BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

MA Intensifkan Penanganan Perkara Pidana Khusus Hingga PNBP Sepanjang 2025, Begini Rinciannya

Daffa Yasril Nurmansyah13 Februari 2026
Ukuran teks
0/0

Mahkamah Agung (MA) RI kembali menegaskan peran strategisnya, tidak hanya sebagai institusi penegakan hukum dan keadilan, tetapi juga dalam mendukung penguatan penerimaan negara. Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025, MA menyampaikan kontribusinya dalam pemulihan aset negara melalui penanganan perkara pidana khusus dan pidana militer.
Berdasarkan data yang dipaparkan, MA telah mencatat kontribusi pemulihan aset negara melalui penanganan perkara pidana khusus dan pidana militer. Sepanjang tahun 2025, total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai lebih dari Rp65,7 triliun, yakni Rp65.702.259.123.814. "Angka ini mencerminkan kontribusi peradilan dalam upaya pemulihan keuangan negara," jelas Sunarto dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan di Gedung MA.
Selain pemulihan aset, MA juga merincikan bahwa sepanjang tahun 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil diamankan yakni sebesar Rp87.073.332.242 atau 15,88% lebih tinggi dibanding tahun 2024 berjumlah Rp75.143.960.113. Berdasarkan penerimaan tersebut, Sunarto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas sinerginya dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda dan uang pengganti.
Tidak hanya itu, Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, MA telah mengeluarkan sejumlah putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang mewajibkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak kepada negara. Dari 7.509 perkara PK yang telah diputus, MA telah menetapkan pajak yang wajib dibayarkan kepada negara dengan nilai Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098. 

TopikBerita Pajakpnbppidana_pajakpengadilan_pajakmahkamah_agung
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org